Abu Laot Ditangkap, Kuasa Hukum Minta Polisi Ungkap Motif Pemicu Pernyataan Tersangka

Abu Laot Ditangkap, Kuasa Hukum Minta Polisi Ungkap Motif Pemicu Pernyataan TersangkaFoto: Humas Polda Aceh
Personel Polda Aceh menangkap MI alias Abu Laot atas dugaan pelanggaran UU ITE

Banda Aceh - Zulfiansyah selaku Kuasa Hukum Sayed Muliady meminta kepolisian mengungkap motif MI alias Abu Laot sehingga mengeluarkan komentar di aplikasi TikTok yang menyinggung kliennya.

Pernyataan Abu Laot kelak berbuntut panjang sehingga Said Muliady melaporkannya ke Polda Aceh dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) Dan Atau Pasal 310 dan 311 KUHPidana dan Pasal 14 (1) Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 45 (3).

“Semoga proses hukum ke depan bisa berjalan dengan baik dan profesional untuk mengungkap motif yang melatarbelakangi Terlapor (Abu Laot) melakukan dugaan Tindak Pidana tersebut, sehingga motif dan kolerasi apapun yang ada dalam kasus ini bisa diungkap secara terang benderang,” kata Zulfiansyah dalam siaran pers yang diterima awak media, Minggu (8/10). 

Zulfiansyah berharap penangkapan Abu Laot dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pegiat media sosial di Aceh untuk lebih cerdas, bijak dan beradab sesuai nilai-nilai syariat Islam dalam melakukan kegiatan di media sosial. Hal ini menurutnya senada dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyebaran Berita Bohong (Hoax) dan Dampaknya, sehingga kedepannya tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan tidak ada lagi pegiat media sosial yang terjerat tindak pidana seperti Abu Laot. 

Sebelumnya diberitakan, Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap pemilik akun TikTok @al_mukarramabulaot, atas dugaan pencemaran nama terhadap Sayed Muhammad Muliady. 

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membeberkan, motif AL melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa penjual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

"Yang bersangkutan tersinggung atas komentar pelapor. Namun, proses ini akan tetap berjalan. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...