Kejari Terima Pengembalian Uang Terkait Korupsi PT RS Arun

"Saya tegaskan untuk semua pihak yang pernah menerima aliran uang itu untuk segera menyerahkan dan mengembalikan ke kejaksaan baik itu benda bisa bergerak," katanya.
Lhokseumawe - Tim penyidik Kejari Lhokseumawe menerima pengembalian uang dari PT Pembangunan Lhokseumawe (PL) terkait kasus tindak pidana korupsi pada PT RS Arun Lhokseumawe.
"Uang dikembalikan oleh perusahaan daerah itu sebanyak Rp3,1 miliar yang langsung diserahkan Direktur PT PL ke penyidik kejaksaan," kata Kepala Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin saat gelar Konferensi pers, Jumat (5/5).
Ia menyebutkan untuk sementara uang tersebut akan jadi barang bukti. Namun, setelah ada keputusan dari pengadilan uang tersebut akan kembali ke khas keuangan negara.
"Setelah ada keputusan pengadilan inkrah, uang tersebut akan dikembalikan ke khas negara. Untuk sementara uang ini akan disetor ke rekening pemerintah BSI tanpa bunga," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada semua pihak yang pernah menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhoksuemawe untuk mengembalikan ke kejaksaan seperti dilakukan direksi perusda PT PL.
Ia menegaskan apabila tidak ada itikad baik, maka penyidik akan terus menelusuri hingga dapat, apakah itu uang, barang bergerak atau tidak, logam mulia atau pun dengan nilai ekonomi.
"Saya tegaskan untuk semua pihak yang pernah menerima aliran uang itu untuk segera menyerahkan dan mengembalikan ke kejaksaan baik itu benda bisa bergerak," katanya.
Ia menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kerugian keuangan negara terkait kasus tindak podak korupsi di PT RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp30 miliar meskipun masih menunggu hasil audit.
Meskipun uang tersebut semuanya dikembalikan, namun proses hukum tetap berlanjut. Hanya saja itikad baik tersebut dapat dipertimbangkan untuk mengurangi masa hukum.
"Insyaallah dalam bulan ini setelah dilakukan audit kerugian keuangan negara akan langsung ada tersangka ditetapkan. Kita prediksi minimal ada dua tersangka dalam kasus korupsi tersebut yang akan ditetapkan kejaksaan," pungkasnya.
Komentar