Komnas HAM Ambil Keterangan dari Keluarga Imam Masykur

Komnas HAM Ambil Keterangan dari Keluarga Imam MasykurFoto: Mulyadi/HabaAceh.id
Keluarga korban penyiksaan hingga berakhir kematian, Imam Masykur, meminta pelaku dihukum mati

Lhokseumawe - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil keterangan dari keluarga Imam Masykur, terkait kasus penyekapan, pemerasan hingga penyiksaan berakhir dengan kematian yang diduga dilakukan oknum TNI di Tangerang, beberapa waktu lalu. Pihak Komnas HAM juga mengumpulkan keterangan dari saksi korban terkait kasus serupa.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan persnya, Jumat (8/9) menyebutkan, Tim Komnas HAM bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datang ke Banda Aceh dan Bireuen terkait pengumpulan keterangan saksi pada 4-7 September 2023.

Uli mengatakan keluarga Imam Masykur saat memberikan keterangan turut mendapat pendampingan dari kuasa hukumnya.

"Komnas HAM memberikan apresiasi atas pemberian keterangan ini dan membuka kesempatan bagi saksi serta korban lainnya untuk memberikan keterangan dan informasi yang penting dalam pengungkapan peristiwa ini,” terangnya. 

Dia juga menyebutkan, Komnas HAM menerima semua pihak untuk mendukung pengungkapan kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Imam Masykur (25) warga Mon Keulayu, Bireueun, diduga menjadi korban penculikan, penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI.

Pihak Pomdam Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Praka RM dari Satuan Pengamanan Paspamres, Praka S, dan Praka J yang bertugas di Kantor Penghubung Kodam Iskandar Muda (IM) di Jakarta ditetapkan menjadi tersangka. Kini para tersangka ditahan di Pomdam Jaya. 

Selain tiga oknum TNI, Pomdam Jaya juga menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka, yang kemudian kasusnya dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...