Lagi, Mantan Dirut PTPL Kembalikan Uang Kasus Dugaan Korupsi PT RS Arun

Lhokseumawe - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL), AG, kembali mengembalikan uang sebesar Rp500 juta yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi operasional PT Rumah Sakit Arun, Senin (31/7). Penyerahan uang kepada penyidik di Kejaksaan Lhokseumawe tersebut telah dilakukan oleh AG sebanyak dua kali.
"Sebelumnya juga sudah mengembalikan Rp500 juta. Jadi total uang sudah dikembalikan AG sebesar Rp1 miliar," kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gautama dalam keterangannya, Selasa (1/8).
Therry menyebutkan hingga saat ini jumlah uang yang dikembalikan terkait kasus dugaan korupsi PT RS Arun sebesar Rp10,4 miliar, dari total kerugian negara yang mencapai Rp44 miliar lebih.
Selain itu, penyidik juga terus merampungkan berkas dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dan mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun, Hariadi. Kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh dalam waktu dekat.
“Kami imbau semua yang menerima uang dari rumah sakit itu segera kembalikan ke penyidik. Bahkan, kita tunggu sampai kasus ini berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Komentar