Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Kecewa Putusan Hakim

Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Kecewa Putusan HakimFoto: YouTube Dilmil Jakarta/detik.com
Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) menjalani sidang putusan pada Senin (11/12).

Bireuen - Keluarga almarhum Imam Masykur mengaku kecewa atas putusan majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit TNI yaitu Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J).

Teman dekat korban, Yuni Maulida, mengatakan keluarga almarhum dan dirinya sangat kecewa dengan putusan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa.

“Dari pihak keluarga sebenarnya bukan menerima, tapi sangat kecewa dengan putusan hakim yang tidak sesuai dengan harapan keluarga,” katanya saat di konfirmasi HabaAceh.id, Selasa (12/12).

Diketahui, Yuni saat ini sedang berada di Jakarta ikut mendampingi orang tua dari Imam Masykur. Menurutnya, atas hasil putusan tersebut, pihaknya hanya bisa berbesar hati dan tidak mungkin melawan hukum. 

"Mau tidak mau kami selaku keluarga kecil dan bawah, tidak mungkin juga melawan hukum dan mendobrak hukum. Jadi, dengan keputusan kemarin terima tidak terima itu putusan hukum, tapi sangat kecewa dengan putusan yang sudah dilakukan terhadap almarhum Imam Masykur,” ujarnya. 

Sementara itu salah seorang pengacara keluarga Imam Masykur yang tergabung dalam 011 Hotman Paris Hutapea, Ridwan Hadi, berharap Oditur Militer II-07 Jakarta melakukan banding atas vonis hakim terhadap tiga pelaku pembunuhan itu.

Dia menyebutkan, vonis terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer yaitu hukuman mati dan dipecat dari dinas militer.

“Kami dari tim kuasa hukum berharap oditur militer melakukan banding atas putusan itu, demi rasa keadilan, oditur militer banding. Karena tidak sesuai dengan tuntutan, yaitu hukuman mati,” katanya.

Ridwan menyebutkan, oditur militer memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan hakim. Sedangkan oditur militer di Jakarta mengaku masih berpikir untuk sikap selanjutnya, dan mempelajari berkas vonis hakim tersebut.

“Kami harap, bisa dilakukan banding. Agar diberi hukum maksimal dan menjadi efek jera bagi ketiga pelaku,” pungkasnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...